.

Kebebasan Berpendapat

Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang menganut sistem demokrasi, dimana kedaulatan rakyat diakui, sehingga kekuatan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan berjalannya sistem demokrasi, hak-hak asasi manusia yang dimiliki tiap individu dapat dijamin karena hak-hak tersebut turut berpengaruh dalam proses berjalannya sebuah pemerintahan Negara. Hal ini berarti mereka dapat berekspresi dan mengeluarkan aspirasi baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang tentunya harus dengan memperhatikan waktu dan tempat, serta tanggung jawab yang penuh.
Kebebasan berekspresi tetap harus menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan tata cara dimana unsur kekerasan tidak terdapat di dalamnya; misalnya, unjuk rasa yang tidak disertai dengan aksi pembakaran, penjarahan, maupun perkelahian yang seringkali berujung pada kerusuhan. Perilaku negatif tersebut di atas merupakan contoh-contoh pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, karena mengganggu ketertiban dan keamanan bersama. Negara dan pemerintah bekerjasama dalam mengatur etika mengungkapkan pendapat untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan nasional, moralitas masyarakat, dan terjaminnya hak-hak masyarakat.
Dewasa ini, disadari atau tidak, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di muka umum sering melenceng dari aturan yang sebenarnya, dimana kehendak dari masing-masing individu dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan lagi batasan-batasan yang ada. Tentunya, peran dari aparat keamanan serta hukum dalam pemerintahan sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan umum dan ketertiban bersama dalam masyarakat. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menerapkan prinsip bebas bertanggungjawab terhadap warga negara Indonesia di depan umum.kebebasan berpendapat di indonesia ternyata tidak sebebas yang anda kira… berkiut beberapa Contoh dari Peristiwa Pelanggaran Hak untuk Mengemukakan Pendapat.

v Kasus Bank Mandiri
Sumber : Artikel Poskota Minggu 12 Agustus 2007
FSPMBB Sayangkan Bank Mandiri

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPMBB) menyayangkan penjatuhan sanksi terhadap sejumlah karyawan Bank Mandiri yang berunjuk rasa menuntut peningkatan kesejahteraan.

Menurut Ketua FSPMBB Arif Poyuwono melalui siaran persnya, sikap manajemen Bank Mandiri sangat disayangkan. Hal itu mencerminkan ketidakfahaman manajemen terhadap aturan kebebasan mengemukakan pendapat dan hak pekerja.

“Seharusnya menejemen Bank Mandiri memahami dan menghormati kemerdekaan anggota dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum,” kata Arif. “Akan lebih baik bila manajemen Bank Mandiri mendengarkan dan mendiskusikan tuntutan mereka.”

Sebelumnya Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) berunjukrasa menuntut peningkatan kesejahteraan. Buntutnya, sejumlah karyawan yang dianggap sebagai pelopor dikenai sanksi oleh perusahaan.

Arif menegaskan manajemen Bank Mandiri bisa dipidana karena diduga menghalang-halangi kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

Karenanya, FSPMBB minta Meneg BUMN memeriksa Direksi Bank Mandiri. Selain itu, juga minta digelarnya RUPSLB terkait dengan skorsing dan intimidasi terhadap pekerja yang menggelar unjuk rasa.

Sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku.Kebebasan setiap orang untuk berpendapat haruslah dihormati oleh semua orang,tidak terkecuali.
Manajemen bank Mandiri harusnya dapat menghormati hak para karyawan untuk mengutarakan pendapat mereka.Adanya ketidakfahaman manajemen terhadap aturan kebebasan mengemukakan pendapat dan hak pekerja yang menimbulkan sejumlah karyawan yang dianggap sebagai pelopor dikenai sanksi oleh perusahaan. Dimana seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Dalam kasus ini,adalah benar apabila manajemen Bank Mandiri bisa dipidana karena telah melanggar peraturan yang berlaku.




sumber : google.com

SHARE

Molen Motion

Seorang gamers yang masih mencari jati diri sedang menempuh kuliah di jurusan Teknik Informatika di Universitas swasta di cirebon jawa Barat .

  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar